Inilah Cara Menghitung Pajak UMKM Versi Terbaru

Inilah Cara Menghitung Pajak UMKM Versi Terbaru

Di tengah dinamika dunia usaha, terdapat kabar positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah telah melangkah untuk meringankan beban mereka dengan membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta per tahunnya.

Ketentuan seputar besaran pajak UMKM ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tax exemption ini lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, yang menjelaskan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Contoh Perhitungan Pajak untuk UMKM Terbaru

Kondisi 1

UMKM Wira telah memutuskan untuk menerapkan skema PPh Final dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. UMKM Wira memiliki omzet Rp 10 juta setiap bulannya maka peredaran bruto sebesar Rp 120 juta dalam satu tahun, karena peredaran bruto atau omzet UMKM Wira tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, maka UMKM Wira tidak dikenakan PPh.

Kondisi 2

UMKM Faris telah memutuskan untuk menerapkan skema PPh Final dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. UMKM Faris memiliki omzet Rp 100 juta setiap bulannya maka peredaran bruto sebesar Rp 1,2 Miliar dalam satu tahun, maka UMKM Faris dikenakan tarif PPh Final UMKM karena omzet sudah melewati batas peredaran bruto yaitu Rp 500 juta.

  1. Pada bulan ke-1 hingga ke-5, Wajib pajak tersebut tidak dikenakan Pajak penghasilan final, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki belum melebihi Rp 500 juta.
  2. Untuk sisa bulan berikutnya yaitu bulan ke-6 sampai ke-12, akan dikenakan pajak sebesar 0,5 %.

        Rp 100 juta x 7 bulan = Rp 700 juta
        Rp 700 juta x 0,5 % = Rp 3,5 juta

Jadi untuk total PPh Final yang harus dibayar oleh UMKM Faris yaitu sebesar Rp 3,5 juta 

Dengan langkah pemerintah Indonesia dalam memberikan keringanan pajak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, terbukalah peluang baru bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa beban pajak yang berlebihan. Dalam contoh perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM diatas, kebijakan ini memberikan insentif berupa pembebasan atau tarif yang lebih ringan, memberikan dorongan positif untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tengah dinamika dunia usaha yang terus berubah. Semoga langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kelegaan keuangan, tetapi juga membuka pintu bagi UMKM untuk terus berinovasi dan memberdayakan potensi bisnis mereka.