Apa arti Industri Pertambangan Batubara?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 dan 3 PP Nomor 15 Tahun 2022, pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batu aspal. Sedangkan usaha pertambangan batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengembangan, dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Perlakuan Pajak Penghasilan Industri Pertambangan Batubara
Proses penghitungan kena pajak dilakukan dengan formula :
Penghasilan kena pajak = Penghasilan Bruto - Biaya 3M
- Penghasilan bruto dihitung menggunakan harga yang lebih tinggi antara :
- Harga Patokan batubara atau indeks harga batubara pada saat transaksi (mana yang lebih rendah)
- Harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual
- Biaya 3M yang dapat menjadi pengurangan penghasilan kena pajak diantaranya:
- Biaya kegiatan penyelidikan umum
- Biaya kegiatan eksplorasi
- Biaya kegiatan studi kelayakan
- Biaya kegiatan operasi produksi
- Biaya kegiatan pascatambang
- Penyusutan dan/atau amortisasi atas aset yang digunakan untuk 3M dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat > 1 tahun
- Natura dan kenikmatan
- Biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban PNBP
- Cadangan biaya reklamasi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c nomor 4 UU PPh; bunga
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga yang telah mendapat izin
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di wilayah RI melalui lembaga penelitian dan pengembangan
- Sumbangan fasilitas pendidikan melalui lembaga pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana untuk kepentingan umum, kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat
Perlakukan Perpajakan dan / atau PNBP Industri Pertambangan Batubara
- Pemegang Izin Berupa IUP dan IUPK
- Ketentuuan perpajakan selain pajak penghasilan bagi pemegang IUP dan IUPK dilaksanakan sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan
- Pemegang PKP2B
- Ketentuan perpajakan dan PNBP bagi pemegang PKP2B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PKB2B, sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B
- Pemegang Izin Berupa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
- Ketentuan perpajakan bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diatur secara lebih rinci dalam aturan ini. Baik IUPK yang berasal dari pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh maupun dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh mengikuti UU PPh yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 berlaku ketentuan pajak, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
- Tarif iuran tetap
- Tarif iuran produksi atau royalti
- Tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
- Formula: 0,21% x harga jual
- Tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per tPNBP bagian Pemerintah Pusat
- Tarif PPh Badan Ditetapkan sebesar 22%
- PBB, Sesuai ketentuan PBB yang berlaku pada saat izin diterbitkan
- Bagian PEMDA
- Formula: 6% x keuntungan bersih setelah dikurangi PPh Badan setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan Laporan Keuangan audited. Alokasi pembagian tersebut yaitu, 1,5% untuk pemprov; 2,5% untuk pemkab/pemkot; dan 2% untuk pemkab/pemkot lainnya dalam provinsi yang sama
- Ketentuan perpajakan bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diatur secara lebih rinci dalam aturan ini. Baik IUPK yang berasal dari pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh maupun dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh mengikuti UU PPh yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 berlaku ketentuan pajak, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut: